Kajian Kitab Fiqh Muyassar | Kitab Thaharah | Bab Wudhu' |
المسألة الثانية
Permasalahan yang kedua
الدليل على وجوبه
Dalil yang menunjukkan wajibnya berwudhu’
وعلى من يجب
Dan terhadap siapakah yang wajib hukumnya berwudhu’
ومتى يجب
Dan kapankah berwudhu’ itu diwajibkan
Maka disini beliau hendak menjelaskan tiga permasalahan, yang pertama dalil-dalil tentang kewajiban berwudhu’ kemudian siapa yang diwajibkan untuk berwudhu’ dan kapankah mereka diwajibkan untuk berwudhu’.Adapun permasalahan yang pertama : dalil-dalil tentang wajibnya berwudhu’,
أما الدليل على وجوبه: فقوله تعالى
Dalil tentang wajibnya berwudhu, yang pertama adalah firman Allah subhanahu wata’ala :
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ} [المائدة: 6]
Wahai orang-orang yang beriman
إِذَا قُمْتُمْ
Yakni apabila kalian hendak menegakkan الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian hingga ke siku,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Dan usaplah kepala-kepala kalian dan basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki kalian.
Maka disini perintah dari Allah subhanahu wata’ala bagi siapa saja yang hendak mengerjakan الصَّلَاةِ, maka wajib baginya berwudhu’ sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala.Maka disini Allah subhanahu wata’ala menjadikan sebagai syarat,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
Apabila kalian hendak mengerjakan sholat maka basuhlah, dan seterusnya dari tata cara berwudhu’ yang dijelaskan oleh Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, maka faidah dari ayat ini menunjukkan syarat, syarat untuk sahnya sholat adalah dengan berwudhu’ dan itu lebih ditegaskan lagi dengan hadits yang datang dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam:وقوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: (لا يقبل الله صلاةً بغير طُهُور، ولا صدقة من غُلُول)
Hadits riwayat Imam Muslim,Allah subhanahu wata’ala tidaklah menerima sholat tanpa bersuci, bersuci dari hadats yang kecil atau hadats yang besar, dan Allah subhanahu wata’ala tidak menerima sedekah dari غُلُول,
الغُلُول adalah harta yang dicuri dari harta rampasan perang, apabila kaum muslimin mendapatkan ghanimah harta rampasan perang milik orang-orang musyrikin yang mereka perangi, maka apabila ada seorang diantara kaum muslimin yang mengambil secara diam-diam dari harta rampasan perang tersebut dan dia tidak menyampaikannya kepada imam, maka harta yang diambilnya secara diam-diam itu tersebut disebut غُلُول
{وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ} [آل عمران: 161]
Barangsiapa yang berbuat gulul maka ia akan membawa itu nanti pada hari kiamat, sebagai siksaan dari Allah subhanahu wata’ala terhadapnya.Maka didalam hadits ini Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan bahwa Allah subhanahu wata’ala tidak akan menerima sholat seseorang tanpa bersuci, bersuci dari hadats yang kecil demikian pula hadats yang besar, apabila seseorang dalam keadaan berhadats yang kecil maka diangkatnya dengan cara berwudhu’ atau yang menduduki kedudukannya, atau hadats yang besar maka dengan cara mandi atau yang menduduki kedudukannya.
وقوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ –
Demikian pula sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam:
(لا يقبل الله صلاة من أحدث حتى يتوضأ)
Allah subhanahu wata’ala tidaklah menerima sholat orang yang dalam keadaan berhadats hingga dia berwudhu’, hingga dia berwudhu’ yakni apabila dia dalam keadaan berhadats kecil, adapun jika hadatsnya hadats yang besar maka berwudhu’ tidak cukup namun harus dengan mandi, hadits ini diriwayatkan oleh imam Muslim rahimahullahولم ينقل عن أحد من المسلمين في ذلك خلاف
Dan tidaklah dinukilkan dari seorangpun dari kaum muslimin dalam permasalahan ini ada perselisihan, maksudnya tidak ada perselisihan dan tidak diketahui ada seorang dari ulama muslimin yang menyelisihi perkara ini,فثبتت بذلك مشروعية الوضوء: بالكتاب، والسنة، والإجماع
Maka berdasarkan hal ini telah shohihlah, telah sahlah disyariatkannya berwudhu’ berdasarkan al kitab Al Qur’an Al Karim yang disebutkan dalam surah al Maidah yang telah kita bacakan tadi, yang keduaوالسنة
Dan berdasarkan sunnah, berdasarkan hadits yang kita sebutkan والإجماع
Demikian pula ijma’ para ulama karena tidak seorangpun dari ulama al Muslimin yang berpendapat bolehnya seseorang mengerjakan sholat meskipun tanpa berwudhu sementara dia dalam keadaan berhadats, maka tatkala tidak ada khilaf, tidak dinukilkan dari seorangpun dari ulama al Muslimin, menunjukkan bahwa ini merupakan perkara ijma’, jadi kalau misalnya antum ditanya apa dalil yang menunjukkan wajibnya berwudhu’ maka jawabannya adalah dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya dari Al Qur’an Al Karim, dari sunnah Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, dan berdasarkan ijma’ para ulama al Ummah.Kemudian permasalahan berikutnya:
وأما على مَنْ يجب
Kepada siapa diwajibkan untuk berwudhu’?
فيجب على المسلم البالغ العاقل
Maka wajib berwudhu itu bagi seorang muslim, adapun kafir tidak bermanfaat, apabila dia berwudhu’pun tidak akan diterima sampai dia masuk ke dalam islam.البالغ
Demikian pula البالغ yang telah mencapai usia baligh, sebab orang yang telah mencapai usia baligh dialah yang diarahkan padanya perintah-perintah di dalam syariat Allah subhanahu wata’ala, tidak ada kewajiban bagi seorang anak sampai dia mencapai usia balighnya namun apabila ada seorang anak misalnya, dia ingin mengerjakan sholat, dia ingin mengerjakan sholat, apakah disyariatkan pula bagi dia untuk berwudhu’? na’am berdasarkan keumuman hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam "لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث، حتى يتوضأ”
Allah subhanahu wata’ala tidaklah menerina sholat salah seorang kalian apabila dia berhadats sampai dia berwudhu’
Oleh karena itu apabila seorang anak yang belum mencapai usia balighpun, apabila dia hendak mengerjakan sholat, sholatnya sah apabila disertai dengan wudhu’, apabila disertai dengan kesucian, apabila dia mengerjakannya tanpa bersuci maka dia tidak mendapatkan apapun dari sholat yang dia kerjakan, maka demikian pula halnya seorang anak kecil apabila dia hendak menunaikan ibadah haji, ibadah hajinya sah selama dia mengikuti peraturan-peraturan, syarat-syaratnya, hukum-hukumnya yang telah ditetapkan untuk orang yang dalam keadaan baligh.Sehingga dari sini ma’asyiral ikhwah rahimakumullah hukum berwudhu’ mengikuti hukum sholat, sebagaimana tidak diwajibkannya bagi seorang yang belum mencapai usia baligh untuk mengerjakan sholat maka tidak adapula kewajiban bagi dia untuk berwudhu’, namun apabila dia mengerjakan sholat, maka syarat sahnya sholat adalah berwudhu’, sehingga dia harus berwudhu’ sebelum mengerjakan sholat.
العاقل
Kemudian syarat yang ketiga yaitu seorang harus dalam keadaan berakal tidak ada wudhu’ bagi seorang yang melakukannya tanpa diserta dengan العقل tanpa disertai dengan akal, sebab kalau dia tidak berakal maka dia tidak memahami apa yang dia lakukan, kalau ada orang gila dia membasuh kedua tangannya, lalu kemudian dia membasuh wajahnya lalu kemudian membasuh tangannya hingga ke siku, mengusap kepalanya dan mencuci kakinya hingga kedua mata kaki, apakah dikatakan dia berwudhu’? jawabannya : tidak, dia tidak dikatakan berwudhu’ disebabkan karena tidak ada niat pada dirinya untuk beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala, sementara wudhu’ telah disebutkan definisinya, على وجه التعبد لله تعالى
Harus disertai dengan niat beribadah hanya kepada Allah subhanahu wata’ala إذا أراد الصلاة
Apabila dia hendak mengerjakan sholat
وما في حكمها
Dan apa yang sama hukumnya dengan hukum sholat, yaitu disyaratkannya seseorang dalam keadaan bersuci apabila hendak melakukannyaوأما متى يجب؟
Kapankah diwajibkan bagi seseorang berwudhu’?
فإذا دخل وقت الصلاة أو أراد الإنسان الفعل الذي يشترط له الوضوء
Apabila telah memasuki waktu sholat atau seseorang hendak melakukan suatu perbuatan yang disyaratkan padanya berwudhu’
وإن لم يكن ذلك متعلقاً بوقت
Meskipun tidak berhubungan dengan waktu tertentu, namun kapan dia hendak melakukannya maka dia diharuskan berwudhu’,كالطواف
Seperti thowaf misalnya, apabila seseorang hendak thowaf maka termasuk diantara syarat thowaf menurut pendapat jumhur dari kalangan para ulama meskipun ini juga permasalahan diperselisihkan yang nanti akan dibahas insya Allah ta’ala pada permasalahan haji, -bagi sebagian- pendapat jumhur ulama mengatakan bahwa thowaf, disyaratkan seseorang harus dalam keadaan bersuci, sehingga apabila dia hendak melakukan thowaf kapan saja maka dia harus dalam keadaan bersih atau suci dari hadats besar demikian pula hadats yang kecil ومس المصحف
Demikian pula menyentuh mushaf, disyaratkan bagi seseorang apabila dia hendak membaca al-Qur’an al Karim dengan mushaf, maka saat dia, sebelum menyentuh mushaf hendaknya dia berwudhu’ terlebih dahulu sebelum dia menyentuh mushaf tersebut disebabkan karena dalil-dalil yang datang dari Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan itu juga dzhohir dari firman Allah subhanahu wata’ala yang mensyaratkan menyentuh mushaf dalam keadaan dia thohir dalam keadaan suci dan tidak dalam keadaan berhadats.Maka ini ma’asyiral ikhwah rahimakumullah permasalahan yang kedua yang kita jelaskan pada pertemuan kita di siang hari ini, insya Allah ta’ala kita lanjutkan pada pertemuan berikutnya.
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
Sumber : Ditranskrip dari audio rekaman mp3 kajian kitab fiqh muyassar yang disampaikan oleh al Ustadz Askari bin Jamal hafidzhahullah
Download Audio : hal 17-M2.Dalil Wajibnya Berwudhu, Siapa yang Diwajibkan Berwudhu, dan Kapan Diwajibkan Berwudhu
"Maka berbicaralah kamu berdua (Musa & Harun Alaihimassalam) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang LEMAH LEMBUT, mudah-mudahan ia ingat atau takut" [TQS. Thoha (20):44]