Pada hari jum'at yang lalu tepatnya tanggal 28 Nopember 2014 di usianya yang ke 2th lebih sepekan dilangsungkan prosesi khitan putriku Fatimah Azzahra', Keluarga yang mengkhitannya, sebut saja Tante Ambara' mengatakan bahwa sebenarnya khitan ini adalah Penanaman Bibit-bibit Keimanan, prosesi dimulai dengan memandikan IMA [Panggilan Putriku] lalu dipakaikan baju, kemudian dipangku agar tetap tenang untuk selanjutnya dilakukan proses pemisahan antara kulit/Qulfah [prepuce] yang menutupi klitoris, saya tidak tahu persis bagamaina prosesnya, karena di luar kamar namun hanya mendengar lantunan beberapa ayat, dzikir dan do'a, dari dalam kamar.
Sebenarnya khitan ini sudah lama direncanakan, mengingat Firman Allah Ta'ala :
Namun karena ada sesuatu dan lain hal akhirnya sempat tertunda beberapa kali.
Khitan bagi wanita disyariatkan di dalam Islam, sebagaimana yang nampak jelas dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para pengkhitan wanita saat itu,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah radiyallahu ‘anha (seorang wanita juru khitan) :
“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya khitan itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya”.
Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (5271), Imam Al Hakim (3/525), Imam Ibnu ‘Adi di dalam AL Kamil (3/1083) dan Imam Al Khatib didalam Tarikhnya (12/291).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Apabila dua khitan (khitan laki-laki dan khitan perempuan) sudah bertemu, maka sudah wajib mandi”.
Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (108-109), Imam Syafi’I (1/36), Imam Ibnu Majah (608), Imam Ahmad (6/161), Imam Abdurrazzaq (1/245-246) dan Imam Ibnu Hibban (1173-1174- Al Ihsan).
Didalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menisbatkan khitan untuk para wanita. Maka ini menjadi dalil tentang disyariatkan juga khitan bagi wanita.
Aisyah radiyallahu ‘anha meriwayatkan hadits secara marfu’ yang artinya :
“Apabila seorang lelaki telah berada di atas empat bagian tubuh istrinya, dan khitannya telah menyentuh dengan khitan istrinya, maka sudah wajib mandi”.
Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1/291 – Al Fath), Imam Muslim (349- Imam Nawawi), Imam Abu ‘Awanah (1/289), Imam Abdurrazaq (939-940), Imam Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Imam Baihaqi (1/164).
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam juga mengisyaratkan adanya dua tempat khitan, yaitu pada seorang lelaki dan pada seorang perempuan. Maka hal ini menunjukkan bahwa seorang perempuan juga dikhitan.
Imam Ahmad rahimahullah berkata : Didalam hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa para wanita dahulu juga dikhitan.
Prosesi Khitan Putriku berlangsung dalam waktu yang singkat tanpa ada pesta walimah besar-besaran, tanpa mengundang seluruh keluarga dan tetangga, khawatir membebani mereka merogoh kocek dalam-dalam untuk membawa ampaw alias bembeng apalagi harga BBM baru saja naik yang sebelumnya memicu kenaikan harga barang dan bahan kebutuhan pokok lainnya, jadi yang ada hanya acara makan-makan sederhana untuk seisi rumah, tukang kayu yang sementara kerja menyelesaikan pemasangan rangka atap, dan keluarga lainnya yang sempat hadir.
Allah –Subhanahu- telah berfirman,
Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah –Subhanahu wata'ala-. jadi pada hakekatnya tidak mengapa membuat makanan dalam kesempatan itu sebagai tanda syukur”.
Dengan selesainya Prosesi Khitan Putriku yang berlangsung singkat dan sederhana, semoga menjadikan kami sebagai ummat yang senantiasa mengikuti sunnah ajaran Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam, dan secara khusus menjadi stabilisator nafsu syahwat bagi putriku setelah melewati prosesi khitan tersebut;
_______________________________________________________
Rujukan :
Sebenarnya khitan ini sudah lama direncanakan, mengingat Firman Allah Ta'ala :
{وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ} [آل عمران: 133]
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu [Ali Imron (3):133]Namun karena ada sesuatu dan lain hal akhirnya sempat tertunda beberapa kali.
Khitan bagi wanita disyariatkan di dalam Islam, sebagaimana yang nampak jelas dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para pengkhitan wanita saat itu,
إِذَا خَفَضْتِ فَأَشِمِّي وَلاَ تَنْهَكِي، فَإِنَّهُ أَسْرَى لِلْوَجْهِ وَأَحْظَى لِلزَّوْجِ
“Apabila engkau mengkhitan, potonglah sedikit saja dan jangan engkau habiskan. Hal itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menguntungkan suami.” (HR. ath-Thabarani, dll. Lihat ash- Shahihah no. 722)Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah radiyallahu ‘anha (seorang wanita juru khitan) :
“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya khitan itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya”.
Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (5271), Imam Al Hakim (3/525), Imam Ibnu ‘Adi di dalam AL Kamil (3/1083) dan Imam Al Khatib didalam Tarikhnya (12/291).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
“Apabila dua khitan (khitan laki-laki dan khitan perempuan) sudah bertemu, maka sudah wajib mandi”.
Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (108-109), Imam Syafi’I (1/36), Imam Ibnu Majah (608), Imam Ahmad (6/161), Imam Abdurrazzaq (1/245-246) dan Imam Ibnu Hibban (1173-1174- Al Ihsan).
Didalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam menisbatkan khitan untuk para wanita. Maka ini menjadi dalil tentang disyariatkan juga khitan bagi wanita.
Aisyah radiyallahu ‘anha meriwayatkan hadits secara marfu’ yang artinya :
“Apabila seorang lelaki telah berada di atas empat bagian tubuh istrinya, dan khitannya telah menyentuh dengan khitan istrinya, maka sudah wajib mandi”.
Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1/291 – Al Fath), Imam Muslim (349- Imam Nawawi), Imam Abu ‘Awanah (1/289), Imam Abdurrazaq (939-940), Imam Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Imam Baihaqi (1/164).
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam juga mengisyaratkan adanya dua tempat khitan, yaitu pada seorang lelaki dan pada seorang perempuan. Maka hal ini menunjukkan bahwa seorang perempuan juga dikhitan.
Imam Ahmad rahimahullah berkata : Didalam hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa para wanita dahulu juga dikhitan.
Prosesi Khitan Putriku berlangsung dalam waktu yang singkat tanpa ada pesta walimah besar-besaran, tanpa mengundang seluruh keluarga dan tetangga, khawatir membebani mereka merogoh kocek dalam-dalam untuk membawa ampaw alias bembeng apalagi harga BBM baru saja naik yang sebelumnya memicu kenaikan harga barang dan bahan kebutuhan pokok lainnya, jadi yang ada hanya acara makan-makan sederhana untuk seisi rumah, tukang kayu yang sementara kerja menyelesaikan pemasangan rangka atap, dan keluarga lainnya yang sempat hadir.
Allah –Subhanahu- telah berfirman,
قُلْ بِفَضْلِ اللَّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُونَ [يونس : 58]
“Katakanlah: “Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan”. (QS. Yunus : 58)Khitan termasuk karunia dan rahmat Allah –Subhanahu wata'ala-. jadi pada hakekatnya tidak mengapa membuat makanan dalam kesempatan itu sebagai tanda syukur”.
Dengan selesainya Prosesi Khitan Putriku yang berlangsung singkat dan sederhana, semoga menjadikan kami sebagai ummat yang senantiasa mengikuti sunnah ajaran Nabi Shollallahu 'alaihi wasallam, dan secara khusus menjadi stabilisator nafsu syahwat bagi putriku setelah melewati prosesi khitan tersebut;
اللهم طهر قلوبنا وقلب بنتنا فاطمة الزهراء
Ya Allah, Sucikanlah hati-hati kami dan hati putri kami Fatimah Azzahra'..._______________________________________________________
Rujukan :
4 komentar
Thak You Makasih Artikel ya BAGUS Pak Admin
Ok, Thak You Makasih Artikel ya BAGUS Pak Admin
Makasih Artikel ya BAGUS Pak Admin
Ok, Makasih Artikel ya BAGUS Pak Admin
"Maka berbicaralah kamu berdua (Musa & Harun Alaihimassalam) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang LEMAH LEMBUT, mudah-mudahan ia ingat atau takut" [TQS. Thoha (20):44]