Taat kepada pemerintah merupakan kewajiban, terlebih dalam perkara-perkara yang ma'ruf. Aturan tersebut dibuat tentunya dengan berbagai macam pertimbangan dan ada manfaat serta maslahat di dalamnya.
Kita ambil contoh, Surat Izin Mengemudi. Diharuskan bagi siapapun untuk memiliki SIM apabila ingin menyetir kendaraan bermotor, roda dua, tiga, empat dan seterusnya...
Apa hikmah dibalik penerbitan SIM ini..?!?!? tentu sangat banyak, diantaranya memunculkan rasa percaya diri dan penuh ketenangan serta menghilangkan rasa takut dan was-was dalam berkendara terlebih ketika banyak POLISI LALU LINTAS yang berdiri dipinggir jalan.
Siapapun kita pasti menginginkan KETENANGAN HIDUP, termasuk ketika berkendara. Sehingga semua orang berusaha, dengan menempuh berbagai macam cara agar mereka bisa mengantongi SIM. Ada yang dengan mengeluarkan rupiah, ada yang minta tanpa test, "ada yang" apalagi yach..?!?!? pokoknya apapun ditempuh asalkan bisa memiliki SIM.
Sebagai warga negara yang baik, mari kita tempuh cara-cara yang baik pula, bukan hanya dalam pengurusan SIM, tapi dalam segala hal.
Berdasarkan pengalaman beberapa bulan yang lalu, beberapa hari setelah terjadinya kecelakaan maut di tol jagorawi yang melibatkan anak seorang publik figur, pihak kepolisian rutin melakukan sweeping di beberapa titik. Pada waktu itu saya berkendara keluar kota dengan terpaksa karena keluarga yang biasa nyetir ada tugas sehingga mau tidak mau harus digantikan, akhirnya mobil distop POLISI dan dimintai SIM serta STNK.
Pada dasarnya perasaan bersalah itu ada, namun pembelaan diri tetap juga dilontarkan, POLISI memberikan kemudahan dengan menahan STNK, boleh diambil besok di Kantor sekalian urus SIM katanya.
Berikut ini prosedur penerbitan SIM A baru bukan perpanjangan, yang saya lalui :
Pertama; Datang ke Kantor Polisi cari tempat pengurusan SIM, sampaikan ke petugas bahwa anda ingin membuat SIM.
Kedua; Petugas akan meminta foto kopi KTP dan Surat keterangan Sehat, jika belum ada silahkan diurus dulu.
Ketiga; Isi Formulir Permohonan, contoh cara pengisian sudah ada terpasang diatas meja, selesai diisi serahkan ke petugas dan tunggu panggilan test.
Keempat; Mengikuti berbagai macam bentuk test, jika dinyatakann lulus, langkah berikutnya,
Kelima; Foto, sidik jari dan tanda tangan serta membayar biaya penerbitan SIM,
Keenam; Tunggu sampai SIM selesai di cetak, lalu tanda tangani bukti pengambilan.
Mudah bukan..??? hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam, wahh ternyata lama juga yach..?!?!?
Kita ambil contoh, Surat Izin Mengemudi. Diharuskan bagi siapapun untuk memiliki SIM apabila ingin menyetir kendaraan bermotor, roda dua, tiga, empat dan seterusnya...
Apa hikmah dibalik penerbitan SIM ini..?!?!? tentu sangat banyak, diantaranya memunculkan rasa percaya diri dan penuh ketenangan serta menghilangkan rasa takut dan was-was dalam berkendara terlebih ketika banyak POLISI LALU LINTAS yang berdiri dipinggir jalan.
Siapapun kita pasti menginginkan KETENANGAN HIDUP, termasuk ketika berkendara. Sehingga semua orang berusaha, dengan menempuh berbagai macam cara agar mereka bisa mengantongi SIM. Ada yang dengan mengeluarkan rupiah, ada yang minta tanpa test, "ada yang" apalagi yach..?!?!? pokoknya apapun ditempuh asalkan bisa memiliki SIM.
Sebagai warga negara yang baik, mari kita tempuh cara-cara yang baik pula, bukan hanya dalam pengurusan SIM, tapi dalam segala hal.
Berdasarkan pengalaman beberapa bulan yang lalu, beberapa hari setelah terjadinya kecelakaan maut di tol jagorawi yang melibatkan anak seorang publik figur, pihak kepolisian rutin melakukan sweeping di beberapa titik. Pada waktu itu saya berkendara keluar kota dengan terpaksa karena keluarga yang biasa nyetir ada tugas sehingga mau tidak mau harus digantikan, akhirnya mobil distop POLISI dan dimintai SIM serta STNK.
Pada dasarnya perasaan bersalah itu ada, namun pembelaan diri tetap juga dilontarkan, POLISI memberikan kemudahan dengan menahan STNK, boleh diambil besok di Kantor sekalian urus SIM katanya.
Berikut ini prosedur penerbitan SIM A baru bukan perpanjangan, yang saya lalui :
Pertama; Datang ke Kantor Polisi cari tempat pengurusan SIM, sampaikan ke petugas bahwa anda ingin membuat SIM.
Kedua; Petugas akan meminta foto kopi KTP dan Surat keterangan Sehat, jika belum ada silahkan diurus dulu.
Ketiga; Isi Formulir Permohonan, contoh cara pengisian sudah ada terpasang diatas meja, selesai diisi serahkan ke petugas dan tunggu panggilan test.
Keempat; Mengikuti berbagai macam bentuk test, jika dinyatakann lulus, langkah berikutnya,
Kelima; Foto, sidik jari dan tanda tangan serta membayar biaya penerbitan SIM,
Keenam; Tunggu sampai SIM selesai di cetak, lalu tanda tangani bukti pengambilan.
Mudah bukan..??? hanya membutuhkan waktu sekitar 2 jam, wahh ternyata lama juga yach..?!?!?
"Maka berbicaralah kamu berdua (Musa & Harun Alaihimassalam) kepadanya (Fir'aun) dengan kata-kata yang LEMAH LEMBUT, mudah-mudahan ia ingat atau takut" [TQS. Thoha (20):44]